Bea Cukai Tembilahan menerbitkan penetapan Kawasan Berikat (KB) Mandiri kepada PT Pulau Sambu di Guntung (PSG)dan PT Riau Sakti United Plantations (RSUP).Diadakan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea & Cukai (KPPBC)Tipe Madya Pa bean C Tembilahan, 14 Agustus 2019,penyerahan dilakukan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan Anton Martin kepada Koordinator Kawasan Berikat (KB) Sambu Group Sofyan.
Fasilitas KB Mandiri merupakan pionir di remote area Indonesia yang diharapkan dapat menciptakan momentum pertumbuhan ekonomi terutama di luar Pulau Jawa. Upaya ini juga menjadi investasi untuk meningkatkan dan memanfaatkan potensi daerah yang dapat dikembangkan melalui berbagai kebijakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Penetapan KB Mandiri diinisiasi agar terjadi pemerataan dan pembangunan dari wilayah pinggiran seperti halnya di Kabupaten lndragiri Hilir sebagai negeri hamparan kelapa dunia. Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Anton Martin mengungkapkan bahwa hal ini merupakan reward yang diberikan terhadap kinerja baik dari PT PSG dan PT RSUP karena tel ah memenuhi kriteria yang diwajibkan.
Salah satu kriteria yang telah dipenuhi Sambu Group yaitu tersedianya CCTVdan IT Inventory yang terkontrol serta dapat dilakukan monitoring dengan baik.
Kontribusi Sambu Group melalui dua perusahaan tersebut terhadap perekonomian cukup signifikan karena melakukan ekspor lebih dari 80 negara senilai USD222 juta di tahun 2018.Sambu Group juga mempekerjakan lebih dari 21.000 tenaga kerja untuk dapat mengolah rata-rata Satu juta butir kelapa per hari. Kelapa yang dipergunakan untuk bahan baku bersal dari petani lokal dengan komposisi lebih dari 90%.
Anton Martin menambahkan bahwa fasilitas KB Mandiri dapat memberikan efek positif bagi perekonomian Indonesia karena semakin mempermudah pelaku usaha dalam melakukan ekspor dan impor. Layanan kepabeanan ini dapat diakses 24 jam dengan pengawasan berbasis teknologi sehingga tidak perlu lagi untuk datang ke petugas Bea Cukai di lokasi.
Layanan KB Mandiri mencakup semua bahan baku impor & bebas dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor bisa dilakukan subkontraktor kepada industri di dalam negeri, termasuk lndustri Kecil Menengah (IKM),serta bisa di ekspor dari kawasan berikat terakhir.
(Sumber: www.bctembilahan.com)